SOLOK - Sebagai upaya dalam mewujudkan situasi Kamtibmas (Keamanan dan ketertiban masyarakat) yang kondusif, khususnya dalam Bulan Suci Ramadhan 1444 H/ 2023, Polsek Gunung Talang melakukan Patroli ke Pasar Cupak. Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Sabtu, 1 April 2024.
Dalam patroli yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Gunung Talang AKP Aam Hermayanto, SH, MH, itu, dilakukan razia penjual petasan, yang dinilai menjadi salah satu sumber persoalan yang mengganggu keamanan, kenyamanan serta kekhusu’an masyarakat dalam menjalankan ibadah di Bulan Ramadhan.
Baca juga:
KPK Apresiasi Peningkatan Skor IPAK 2022
|
Menurut keterangan Kapolsek Gunung Talang, dalam razia itu, ditemukan tiga orang penjual petasan Fitrianti (40 tahun) warga Kandang Jambu, Nagari Koto Anau, dan Genta Sanza (19 tahun) warga Jorong Simpang, Nagari Koto Baru, dan Ratu Agung (19 tahun) warga Kandang Jambu Nagari Koto Anau, Kabupaten Solok.
Terhadap para penjual petasan, diberikan teguran serta membuat surat peryataan untuk tidak lagi menjualnya. Selain itu, Kapolsek dan jajaran juga memberikan edukasi dan imbauan terkait aturan-aturan yang diperbolehkan pada penjual lilin dan kembang api.
“Kegiatan ini akan selalu kami lakukan, karena petasan sangat berpotensi membahayakan masyarakat. Tidak hanya memakibatkan kebisingan, bahkan yang lebih berbahaya lagi menjadi pemicu kebakaran, terluka, cacat serta tawuran antar nagari. Untuk itu, tidak bosan-bosannya kami mengimbau masyarakat, untuk tidak lagi menjual petasan yang bisa membuat kerugian pada kita sendiri dan orang lain, ” ujar AKP Aam Hermayanto. (Amel)