SOLOK - Seorang warga Jorong Balai Tinggi Nagari Koto Gadang Koto Anau, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok, Sumatera Barat berinisial EK (39) harus berususan dengan pihak Kepolisian karena kedapatan membawa Narkotika jenis Sabu.
Diterangkan Kasatresnarkoba Polres Solok IPTU Oon Kurnia Ilahi, SH, terduga pelaku penyalahguna dan peredaran gelap itu berhasil diamankan pada Selasa, 23 Juli 2024 sekira pukul 14.00 WIB, saat sedang berada di tepi jalan yang beralamat di Jorong Gobah Nagari Batu Banyak Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok.
Saat dilakukan prnggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klep warna bening yang di temukan di genggaman tangan kiri pelaku. Selain itu juga disita barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak penyalahgunaan narkotika berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna merah putih dengan nopol BA 4279 AM yang digenaksn pelaku saat ditangkap.
Selanjutnya terduga pelaku dan keseluruhan barang bukti dibawa oleh petugas ke Mapolres Solok guna proses penyidikan lebih lanjut. (Amel)