SOLOK - Satresnarkoba Polres Solok melakukan penggerebekan 3 (tiga) lokasi penjualan minuman keras (Miras) tradisional jenis tuak di Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, pada Selasa sore, 29 Agustus 2023, sekira pukul 17.00 WIB.
Penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Solok IPTU Oon Kurnia Ilahi, SH. Diterangkan Oon, dari ketiga lokasi itu diamankan (disita) sebanyak 6, 5 galon dan 3 ember besar atau sekitar 468 Liteer Miras tradisional jenis tuak.
Diterangkan IPTU Oon Kurnia Ilahi, ketiga lokasi itu adalah kedai tuak milik T (53 tahun) di Simpang Koto Baru, dengan barang bukti Tuak sebanyak 2 ember besar dan 1 galon.
Selanjutnya kedai tuak milik B (38 tahun) di Lubuak Agung Nagari Koto Baru. Ditemukan sebanyak 5 galon besar dan 1 ember besar Tuak. Terakhir, kedai tuak milik S (37 tahun) di Jorong Bawah Duku Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, dengan mengamankan setengah galon tuak.
Terhadap ketiga pemilik warung tuak itu, kata IPTU Oon, Satresnarkoba melakukan tindakan preemtif agar tidak lagi menjual minuman keras jenis tuak yang sudah sangat meresahkan masyarakat.
“Kedepan kita akan terus melakukan pemantauan (patroli) sebagai upaya pencegahan, terlebih dari informasi yang diterima, para remaja yang akan tawuran terlebih dahulu minum tuak dan dari kedai tuak mereka beraksi, ” sebut Kasatnarkoba Polres Solok IPTU Oon Kurnia Ilahi. (Amel)
Baca juga:
KPK Apresiasi Peningkatan Skor IPAK 2022
|