SOLOK - Satreskrim Polres Solok berhasil mengungkap perkara dugaan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan perjudian jenis togel online pada Jumat malam, 2 April 2024, sekira pukul 22.30 WIB, bertempat di Sawah Luka Jorong Kajai Nagari Kotobaru Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.
Menurut keterangan Kapolres Solok AKBP Muari, S.IK, MM, MH, melalui Plh. Kasat Reskrim AKP Idris Bakara, S.IK, MH, bahwa penangkapan dilakukan di rumah Terduga Pelaku berinisial R, berdasarkan laporan warga.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 unit Handphone merk Vivo warna Putih, Uang Tunai sejumlah Rp. 605.000, - (enam ratus lima ribu rupiah), 1 buah Buku Tabungan Bank BRI atas nama Dewi Offafiani, 1 buah Kartu Atm Bank BRI atas nama Dewi Offafiani, dan1 Lembar Bukti Transaksi Brilink Bank BRI dari Rekening Dewi Offafiani dengan tujuan rekening atas nama Joko Hartanto sebagai Deposit.
Atas perbuatannya, R disangkakan melanggar pasal 303 KUHP, dan terancam hukuman pidana kurungan penjara paling lama 4 tahun atau denda 25 Juta Rupiah. (Amel)