Main Judi Togel Online, R Warga Kotobaru Terancam 4 Tahun Penjara

    Main Judi Togel Online, R Warga Kotobaru Terancam 4 Tahun Penjara

    SOLOK -  Satreskrim Polres Solok berhasil mengungkap perkara dugaan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan perjudian jenis togel online pada Jumat malam, 2 April 2024, sekira pukul 22.30 WIB,  bertempat di Sawah Luka Jorong Kajai Nagari Kotobaru Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumatera Barat. 

    Menurut keterangan Kapolres Solok AKBP Muari, S.IK, MM, MH, melalui Plh. Kasat Reskrim   AKP Idris Bakara, S.IK, MH, bahwa penangkapan dilakukan di rumah Terduga Pelaku berinisial R, berdasarkan laporan warga. 

    Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa  1 unit Handphone merk Vivo warna Putih,  Uang Tunai sejumlah Rp. 605.000, - (enam ratus lima ribu rupiah), 1 buah Buku Tabungan Bank BRI atas nama Dewi Offafiani, 1 buah Kartu Atm Bank BRI atas nama Dewi Offafiani, dan1 Lembar Bukti Transaksi Brilink Bank BRI dari Rekening Dewi Offafiani dengan tujuan rekening atas nama Joko Hartanto sebagai  Deposit. 

    Atas perbuatannya, R disangkakan melanggar  pasal 303 KUHP, dan terancam hukuman pidana kurungan penjara paling lama 4 tahun atau denda 25 Juta Rupiah.  (Amel)

    #solok #polressolok #polressolokarosuka #judionline #togel
    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Gara-Gara Judi Togel Online, Seorang Pria...

    Artikel Berikutnya

    Stop Ilegal Logging dan Ilegal Mining, Polres...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Diserbu Kapolres Solok, Bhayangkari dan Anggota, Siswa SD N 20 Sukarami Dapat Tambahan Asupan Gizi
    Hendri Kampai: Indonesia Emas, Mimpi Indah atau Nyata? Saatnya Tiga Kementerian Mulai Kolaborasi!
    Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Passing In dan Passing Out Pangkoopsud II

    Ikuti Kami